Sosialisasi dan Workshop Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Lingkup FHIL

Rabu, 22 November 2023 bertempat di Aula Gedung Baru Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan (FHIL) Universitas Halu Oleo (UHO), telah dilaksanakan Sosialisasi dan Workshop Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dimulai pada pukul 13.00 WITA hingga selesai. Kegiatan tersebut menghadirkan pemateri dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Ibu Siti Arina, S.H., dan Zulfaida S.E.

Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.

Secara garis besar, kekayaan intelektual yang disampaikan pemateri mencakup dua komponen utama, yaitu kekayaan intelektual kepemilikan komunal dan kekayaan intelektual kepemilikan personal. kekayaan intelektual kepemilikan komunal terbagi menjadi beberapa item yaitu Ekspresi Budaya tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Potensi Indikasi Geografis.

Sedangkan kekayaan intelektual Kepemilikan Personal mencakup 2 komponen, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Adapun Kekayaan industri ini terbagi menjadi beberapa item seperti Hak Paten, Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Varietas Tanaman.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *